Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Maros Jaring 5 Pelanggar Menggunakan Tilang Elektronik 

    Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Maros Jaring 5 Pelanggar Menggunakan Tilang Elektronik 
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Hari ketiga Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik berupa teguran maupun tilang.

    Pada Operasi hari ini, petugas melakukan penindakan tilang elektronik terhadap 5 pengendara dan memberikan teguran kepada 47 pengendara lainnya.

    Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

    "Sebanyak 5 pengendara ditilang menggunakan ETLE Mobile Hand-held (EMH), " ucap Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, S.H, Rabu (16/10/2024).

    Cara kerja EMH sendiri adalah merekam pelanggaran kasat mata menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.

    Perangkat EMH ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan, alat ini terhubung langsung dengan pusat komando.

    "Alat ini terhubung langsung ke pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum, " terangnya.

    Untuk diketahui saat ini, Polres Maros telah memiliki beberapa perangkat EMH, dimana perangkat itu digunakan oleh petugas yang telah bersertifikat untuk melakukan penindakan.

    Perwira berpangkat dua balok tersebut berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.

    Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.

    Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
    1.  Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman 
    2.  Dibawah umur
    3.  Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
    4.  Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
    5.  Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol 
    6.  Melawan arus (Contra flow)
    7.  Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
    8.  Melebihi batas kecepatan

    (Humas Polres Maros/*)

    polres maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulsel Bersilaturahmi dengan Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Maros Silaturahmi ke Kantor DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami